Masuk Kantor Bawa Surat Eksekusi, Roni Muhtar Masih Dihadang Pol PP

    BAUBAU - Setelah surat perintah Eksekusi diterbitkan oleh PTUN Kendari pada Kamis 13 Juli 2023, pihak Pemkot masih menghadang Sekda Baubau Dr Roni Muhtar M.Pd untuk melakukan aktivasi berkantor, senin (17/07/2023). 

    Kasat Pol PP, Takdir mengatakan jika perintah Walikota untuk menjalankan tupoksinya. 

    "ini kewenangan kami pak, anda tidak mau melihat ini (sk perpanjangan Pj Sekda), kami juga tidak mau melihat itu (surat eksekusi PTUN Kemdari)", tegasnya.

    Pihak Sekda Baubau kemudian menyodorkan pernyataan penolakan kepada pihak Pol PP untuk ditandatangani namun ditolak. 

    "kami minta kasat pol PP tandatangani ini surat pernyataan kalau pihak Pemkot menolak Roni Muhtar untuk berkantor", ucap Firman

    baubau sultra
    BK

    BK

    Artikel Sebelumnya

    Surat Eksekusi Terbit, Ada Konsekuensi Hukum...

    Artikel Berikutnya

    Wartawan Media Online Kasamea.com Dibaubau...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Hendri Kampai: Bertani Itu Merugi! Jeritan Petani yang Terabaikan
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?

    Ikuti Kami